NIB: Pengertian, Manfaat, dan Kegunaannya

NIB (Nomor Induk Berusaha)  merupakan identitas unik yang diberikan kepada pelaku usaha atau perusahaan di Indonesia. 

Nomor tersebut juga berfungsi sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sekaligus mempermudah proses perizinan untuk kegiatan komersial dan operasional bisnis.

Untuk memahami lebih dalam mengenai pentingnya NIB bagi para pengusaha, mari kita telusuri informasi selengkapnya dalam pembahasan di bawah ini.

Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

NIB sendiri ini terdiri dari 13 digit angka, dilengkapi tanda tangan elektronik dan fitur keamanan. 

Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mengajukan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha mereka.

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui platform OSS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Layanan OSS ini tersedia bagi seluruh entitas usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum, termasuk UMKM dan non-UMKM, yang hendak mengurus perizinan usaha.

Lebih daripada itu, kepemilikan Nomor Induk Berusaha sangat memudahkan pelaku usaha untuk terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Adapun NIB berlaku selama suatu usaha berjalan atau seumur hidup. 

Pembuatannya bisa dilakukan sekali saja. Namun, perlu dilakukan pembaruan apabila terjadi perubahan alamat.

Manfaat

NIB memiliki peran penting bagi pelaku usaha, utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Apa saja manfaat yang bisa didapat setelah membuat NIB?

1. Bukti Resmi Usaha Anda

Hanya dengan Nomor Induk Berusaha , usaha Anda telah diakui secara resmi oleh pemerintah. 

NIB menjadi penting karena membuat usaha menjadi sah secara hukum. 

Jika ada masalah hukum, Nomor Induk Berusaha juga membantu melindungi usaha Anda.

2. Satu Dokumen untuk Banyak Izin

Dengan satu NIB, Anda bisa lebih mudah mendapatkan berbagai izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. 

Hal ini tentu sangat menghemat waktu dan tenaga, di mana Anda tidak perlu bolak-balik mengurus banyak dokumen yang berbeda.

3. Lebih Mudah Mendapat Pinjaman 

Bank dan lembaga keuangan biasanya lebih percaya pada usaha yang memiliki NIB. 

Dengan Nomor Induk Berusaha , peluang untuk mendapatkan pinjaman modal menjadi lebih besar dan bisa sangat membantu saat ingin mengembangkan usaha Anda.

4. Membuka Peluang Kerjasama

Memiliki NIB membuat Anda lebih mudah untuk bekerjasama dengan perusahaan lain, ikut dalam proyek pemerintah, atau menjalin hubungan dengan perusahaan besar.

5. Perlindungan Hukum Lebih Kuat

Jika terjadi masalah hukum, usaha dengan NIB punya perlindungan yang lebih kuat. 

Karena itu, membuat Nomor Induk Berusaha akan memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha, karena Anda tahu bahwa bisnis memiliki dukungan hukum yang legal di belakang.

6. Akses ke Bantuan Pemerintah

Banyak program bantuan, pelatihan, atau dukungan lain dari pemerintah yang mensyaratkan NIB. 

Karena itu, memiliki Nomor Induk Berusaha akan membuat Anda bisa lebih mudah mendapatkan kesempatan untuk memajukan usaha.

7. Meningkatkan Kepercayaan pada Usaha

Ketika pelanggan atau investor mengerti bahwa usaha Anda memiliki NIB, mereka akan lebih percaya. 

Ini menunjukkan bahwa Anda menjalankan usaha dengan serius dan mengikuti aturan yang berlaku.

Kegunaan NIB

Nomor Induk Berusaha sebagai instrumen utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia merupakan dampak langsung dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. 

NIB telah dirancang untuk mengoptimalkan dan menyederhanakan prosedur perizinan yang sebelumnya cenderung kompleks.

Sebelum reformasi Undang Undang Cipta Kerja, pelaku usaha diharuskan memperoleh berbagai dokumen perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Lebih lanjut lagi, Nomor Induk Berusaha juga mengintegrasikan perizinan spesifik seperti Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P) atau Umum (API-U), serta Nomor Induk Kepabeanan. 

Penggabungan ini secara signifikan mereduksi kerumitan birokrasi yang sebelumnya selalu menjadi hambatan bagi pelaku usaha.

Nomor Induk Berusaha kini dapat dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memberikan proses perizinan usaha yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. 

Reformasi perizinan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, serta menstimulasi investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *