Notaris kini memiliki wewenang untuk memproses pendirian badan hukum seperti PT atau CV yang berlaku secara nasional. Langkah ini dilakukan pemerintah Indonesia untuk mempermudah iklim bisnis dengan mengeluarkan regulasi terkini.
Landasan hukum kebijakan ini berpijak pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Permenkumham No. 19/2021 yang mengatur prosedur pendaftaran PT. Regulasi ini ini bertujuan untuk merampingkan proses pembentukan perusahaan dan memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi para pengusaha dalam mendirikan usaha mereka.
Dengan diberlakukannya aturan terbaru ini, diharapkan akan tercipta ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan mendorong pertumbuhan sektor swasta di seluruh penjuru Indonesia.
Regulasi Apa yang Berubah?
Notaris kini memiliki wewenang yang lebih luas dalam pendirian perusahaan. Sebelumnya, mereka hanya dapat beroperasi dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, peraturan baru ini memungkinkan notaris untuk mendirikan entitas bisnis yang sah secara hukum di seluruh wilayah Indonesia, tanpa batasan geografis. Tujuan regulasi ini adalah untuk mempercepat prosedur administratif dan mengurangi kompleksitas birokrasi yang selama ini menjadi kendala.
Regulasi Notaris Kini Lebih Fleksibel
Salah satu aspek krusial dari regulasi notaris terbaru ini adalah sifatnya yang fleksibel. Hal ini menandakan bahwa walaupun suatu badan usaha awalnya dibentuk dengan bantuan notaris dari daerah tertentu, entitas tersebut masih memiliki keleluasaan untuk melakukan modifikasi di kemudian hari.
Para pemegang saham memiliki opsi untuk memanfaatkan layanan notaris manapun dalam proses pembaruan aspek hukum perusahaan, tanpa batasan geografis. Mereka dapat memilih notaris lokal atau dari wilayah berbeda sesuai kebutuhan.
Poin Penting pada Regulasi Notaris Terbaru
Lokasi pembuatan akta pendirian PT tidak harus sama dengan tempat kedudukan perusahaan. Asalkan pada saat pembuatan akta pendirian PT, para pendiri hadir dan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris daerah yang diinginkan serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 39 UU 2/2014, maka akta pendirian tersebut sah dan diperbolehkan.
Syarat-syarat yang dimaksud pada Pasal 39 UU 2/2014 adalah:
1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
A. Paling Rendah Berumur 18 (Delapan Belas) Tahun atau Telah Menikah; dan
B. Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh:
A. 2 (Dua) Orang Saksi Pengenal yang Berumur Paling Rendah 18 (Delapan Belas) Tahun atau Telah Menikah dan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum; atau
B. Diperkenalkan oleh 2 (Dua) Penghadap Lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.
Selain itu, terdapat beberapa poin penting lain yang ada pada regulasi terbaru, yaitu:
Jangkauan Nasional: Badan usaha yang dibentuk melalui akta notaris memiliki validitas di seluruh bagian Republik Indonesia.
Kebebasan Pemilihan: Regulasi ini bersifat fleksibel sehingga memungkinkan para pengusaha untuk menentukan sendiri notaris pilihan mereka di berbagai penjuru negeri.
Modifikasi Dokumen: Bila suatu saat diperlukan revisi terhadap berkas-berkas perusahaan, pihak pemilik bisnis memiliki opsi untuk menggunakan layanan notaris yang berbeda seperti yang disediakan oleh layanan Valeed.
Kesimpulan
Regulasi terkini yang diperkenalkan merupakan terobosan terbaru untuk sektor bisnis Indonesia. Inisiatif ini dirancang guna memperlancar, mempercepat, serta mengoptimalkan prosedur pembentukan badan usaha. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memacu perkembangan ekonomi di tingkat daerah.