PT dan CV adalah dua bentuk badan usaha yang populer di Indonesia untuk memenuhi syarat wajib legalitas usaha bagi pengusaha. Meski keduanya umum digunakan, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya.
Penting sekali untuk memahami perbedaan keduanya sebelum mengurus izin usaha karena kedua badan usaha ini mencakup berbagai aspek dan kriteria yang khas dan berbeda untuk pada masing-masing bentuknya. Dengan mengetahui perbedaan antara PT dan CV, pastinya akan sangat membantu Anda memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis.
Mari kita pelajari lebih lanjut perbedaan signifikan antara kedua badan usaha tersebut yang perlu diketahui sebelum memulai perjalanan bisnis.
Penjelasan SIngkat
Sebelum membahas lebih lanjut perihal perbedaan keduanya, sebaiknya kita mengetahui sekilas tentang kedua badan usaha ini. CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) merupakan dua jenis badan usaha yang memiliki karakteristik berbeda.
CV terbentuk dari kemitraan antara satu atau lebih individu, dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif. Sementara itu, PT adalah entitas hukum dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
PT diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan umumnya digunakan untuk usaha berskala besar, sementara CV lebih sering menjadi pilihan bagi usaha kecil menengah atau UMKM.
Perbedaan mendasar antara PT dan CV mencakup aspek struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, dan skala operasional. Memahami karakteristik unik dari PT dan CV akan membantu pengusaha dalam mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta tujuan bisnis mereka.
Perbedaan PT dan CV
Setelah mengetahui definisi PT dan CV secara singkat, selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan kedua badan usaha tersebut. Mengetahui perbedaan keduanya sebelum mendirikan badan usaha merupakan hal penting serta krusial.
Secara garis besar, beberapa perbedaan antara PT dan CV adalah:
1. Bentuk Perusahaan
Salah satu perbedaan utama di antara keduanya terletak pada bentuk perusahaannya.
CV merupakan bentuk perusahaan yang lebih sederhana serta dapat didirikan dengan mudah oleh dua orang atau lebih.
Sementara itu, PT adalah bentuk perusahaan yang lebih kompleks dan memiliki struktur organisasi yang lebih terperinci.
2. Modal Perusahaan
Dalam hal permodalan, CV menawarkan fleksibilitas tanpa batasan hukum yang ketat. Para sekutu memiliki keleluasaan untuk menentukan besaran modal sesuai kesepakatan bersama.
PT mengharuskan penyetoran modal dasar oleh para pemegang saham, proporsional dengan persentase kepemilikan mereka. Modal ini menjadi fondasi operasional dan aset perusahaan.
3. Pendiri
CV terlahir dari inisiatif minimal dua sekutu, di mana setiap sekutu memiliki kedudukan setara dalam kepemilikan dan tanggung jawab tak terbatas terhadap perusahaan.
Di sisi lain, PT dapat diinisiasi oleh satu atau lebih pemegang saham, dengan tanggung jawab yang terbatas hanya sebesar modal yang telah disetor.
4. Pengurusan
Manajemen CV bersifat lebih langsung, tanpa kehadiran direksi atau dewan komisaris. Para sekutu terlibat aktif dalam operasional sehari-hari.
Sebaliknya, PT menganut struktur organisasi yang lebih formal, ditandai dengan keberadaan direksi dan dewan komisaris yang memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan perusahaan.
5. Pendaftaran
Proses pendirian CV relatif sederhana, dimulai dengan perjanjian tertulis antara para sekutu yang mencakup aspek-aspek krusial seperti pembagian keuntungan dan kerugian, serta peran masing-masing pihak.
Hal ini berbanding terbalik dengan PT, di mana PT menjalani prosedur pendirian yang lebih kompleks, melibatkan pengajuan akta pendirian ke notaris, penerbitan anggaran dasar, pendaftaran di instansi terkait, hingga perolehan Surat Izin Usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
6. Nama Perusahaan
Perbedaan terakhir adalah pemilihan nama perusahaan.
CV menikmati kebebasan dalam pemilihan nama tanpa batasan khusus.
Namun, PT harus tunduk pada regulasi yang lebih ketat dalam penamaan.
Nama PT harus unik, tidak boleh serupa dengan perusahaan lain, dan wajib melalui proses pemeriksaan serta pendaftaran di instansi berwenang seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.