Layanan Kami

Layanan Pendirian PT Perorangan

Badan hukum khusus pelaku Usaha Mikro & Kecil (UMK) dengan omset di bawah Rp 15 miliar per tahun.

Dapat didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai Pemilik sekaligus Direktur, tanpa adanya komisaris

Layanan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang memiliki status yang jelas dan dianggap sebagai entitas yang berbeda dari individu atau pemiliknya. Pemisahan aset dan kewajiban dalam badan hukum dapat membantu mengurangi risiko yang ditanggung oleh pemiliknya.

Layanan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Kemitraan atau badan usaha non-hukum untuk bekerja sama dalam bisnis dengan tanggung jawab sesuai peran

Layanan Pendirian Yayasan

Badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan atau keagamaan.

Layanan Pendirian Koprasi

Usaha berbasis kerja sama yang memungkinkan anggota mencapai tujuan bersama.