Cara Membuat Laporan SPT Tahunan dan Menghitung PPh Badan

Laporan SPT tahunan merupakan kewajiban bagi para wajib pajak. Namun, dalam dunia perpajakan, dua istilah yang masih sering menimbulkan kebingungan adalah pencatatan dan pembukuan pajak. 

Meskipun kedua istilah ini lebih umum dikenal pada ilmu akuntansi, namun keduanya memiliki peran penting dalam sistem perpajakan. Bagi wajib pajak, terutama para pengusaha, pembukuan dan pencatatan merupakan proses krusial yang tidak boleh diabaikan. 

Kedua proses ini berfungsi sebagai landasan untuk menghitung pajak terutang.  Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang perbedaan dan penerapan kedua istilah ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang akurat.

Konsep Penting Laporan SPT Tahunan

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, yang merupakan perubahan terbaru dari UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat dua konsep penting dalam pembuatan laporan SPT Tahunan:

  1. 1. Pembukuan (Pasal 1 ayat 29): Merupakan proses pencatatan sistematis untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi:
    • Harta
    • Kewajiban
    • Modal
    • Penghasilan
    • Biaya
    • Jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa Semua ini dicatat dalam konteks periode pajak tertentu.
  2. 2. Pencatatan (Pasal 28 ayat 9): Merupakan pengumpulan data secara teratur mengenai:
    • Peredaran atau penerimaan bruto
    • Penghasilan bruto Data ini digunakan sebagai dasar perhitungan pajak terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak.

Kedua konsep ini memberikan kerangka bagi wajib pajak dalam melaporkan aktivitas keuangan mereka untuk tujuan perpajakan, memastikan transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

  1. Pembukuan

Cakupan:

  • Harta, kewajiban, dan modal
  • Penghasilan dan biaya
  • Harga perolehan dan penyerahan barang/jasa

Output: Laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.

Kewajiban:

  • Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Dikenakan tarif PPh Badan normal (Pasal 17)

Tarif PPh Badan:

  • 2020-2021: 22% (efektif 11% dengan potongan 50%)
  • 2022 dst: 20% (efektif 10% dengan potongan 50%)
  1. Pencatatan

Cakupan: Penghasilan, termasuk yang bukan objek pajak atau dikenai pajak.

Kewajiban:

  • Mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Badan UMKM non-PKP
  • Dikenakan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018

Catatan: Setelah masa berlaku berakhir, akan dikenakan tarif PPh Badan normal (Pasal 17).

Cara Menghitung PPh Badan

Bagi entitas bisnis, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan aspek krusial dalam pelaporan pajak. 

Proses ini memberikan estimasi pasti mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Wajib Pajak (WP) Badan dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar memperoleh insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan standar. 

Fasilitas ini berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Terdapat dua metode untuk menghitung PPh Badan dengan memanfaatkan pengurangan tarif ini, yaitu: 

  1. Perusahaan dengan Peredaran Bruto Kurang dari Rp4,8 Miliar

Untuk perusahaan dengan pengedaran bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, pengurangan tarif dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

PPh Terutang = (50% X 25 % X PKP)

Contohnya PT MAJU BERSAMA pada tahun pajak 2023 memiliki peredaran bruto sebesar Rp4,2 Miliar dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp600 Juta.

Maka PPh terutangnya dapat dihitung sebagai berikut:

PPh Terutang = (50% X 25% X PKP) 

PPh Terutang = (50% X 25% X Rp600 Juta) 

PPh Terutang = 0,5 X 0,25 X Rp600.000.000 

PPh Terutang = Rp75.000.000

Jadi, PPh terutang PT MAJU BERSAMA untuk tahun pajak 2023 adalah Rp75 Juta.

  1. Perusahaan dengan Peredaran Bruto Lebih dari Rp4,8 Miliar dan Kurang dari Rp50 Miliar

Untuk perusahaan peredaran bruto lebih dari Rp4.8 Miliar hingga kurang dari Rp50 Miliar, pengurangan tarif dapat dihitung dengan rumus berikut:

PPh Terutang = [(50% X 25%) X PKP Terutang (Fasilitas)] + [25% X PKP Terhutang (Tidak Fasilitas)]

Contohnya

PT SEHAT ABADI pada tahun pajak 2023 memiliki peredaran bruto sebesar Rp40 miliar dan PKP sebesar Rp5 miliar.

Perhitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut:

  1. PKP Terutang (Fasilitas) 

(Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000) x Rp5.000.000.000 = Rp600.000.000

  1. PKP Terutang (Tidak Fasilitas) 

Rp5.000.000.000 – Rp600.000.000 = Rp4.400.000.000

  1. PPh Terutang 

a. Fasilitas: 

(50% x 25%) x Rp600.000.000 = Rp75.000.000 

b. Tidak Fasilitas

25% x Rp4.400.000.000 = Rp1.100.000.000

  1. Total PPh Terutang 

Rp75.000.000 + Rp1.100.000.000 = Rp1.175.000.000

Jadi, PPh terutang PT SEHAT ABADI  untuk tahun pajak 2023 adalah Rp1.175.000.000.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *