PT Perorangan dan PT Reguler dapat membantu pengusaha untuk membangun bisnis yang kokoh. Pembentukan badan usaha resmi seperti PT dapat memperkuat stabilitas Usaha Mikro dan Kecil (UMK), membuka peluang pendanaan lebih luas, dan mendorong kemajuan usaha.
Bagi kamu yang masih ragu antara mendirikan PT Perorangan atau PT Reguler, penting untuk memahami perbedaan keduanya.PT atau Perseroan Terbatas merupakan struktur bisnis yang banyak dipilih di Indonesia karena menawarkan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi pemiliknya. Saat ini, terdapat dua jenis PT yang dikenal: PT Perorangan dan PT Reguler.
Masing-masing memiliki ciri khas tersendiri yang dapat menjadi pertimbangan bagi para wirausahawan dalam memilih bentuk usaha. Mari kita uraikan secara rinci perbedaan antara kedua jenis PT tersebut.
Definisi PT Perorangan dan PT Reguler
PT Perorangan merupakan jenis perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang saja. Untuk kepemilikan, cukup satu orang saja yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengurus perusahaan. Modal minimum yang dibutuhkan untuk mendirikan PT Perorangan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan PT Reguler .
PT Reguler adalah bentuk perseroan terbatas yang dimiliki oleh lebih dari satu orang pemegang saham dan bentuk PT yang paling umum ditemui.PT Reguler dapat dimiliki oleh beberapa pemegang saham, yang berupa individu atau badan hukum.
Untuk pendanaan, modal minimum dalam pendirian PT Reguler cenderung lebih tinggi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Reguler
Setelah mengetahui definisinya, selanjutnya mari kita simak perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Reguler. Kira-kira apa saja perbedaannya? Langsung kita bahas di bawah
1. Struktur Kepemilikan
PT Perorangan menonjolkan karakteristik kepemilikan tunggal. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan PT Reguler yang menganut sistem kepemilikan terbagi. Dalam PT Reguler, kepemilikan telah terdistribusi di antara beberapa individu melalui sistem saham sehingga tidak memungkinkan adanya kepemilikan tunggal 100%.
2. Modal Usaha
Pada PT Perorangan, modal usaha dibatasi dengan plafon modal maksimal 5 miliar rupiah, sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Sebaliknya, PT Reguler tidak memiliki batasan modal maksimal, namun diwajibkan menyertakan minimal 25% dari modal dasar. PT Perorangan tidak terikat oleh ketentuan modal minimal tersebut.
3. Akta Pendirian
Untuk PT Perorangan, tidak memerlukan akta pendirian yang dilegalisasi notaris untuk pendiriannya. Sebagai alternatif, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran dan pendirian secara digital melalui portal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hal ini kontras dengan PT Reguler yang wajib memiliki akta pendirian yang telah disahkan notaris.
4, Tanggung Jawab Hukum
Dalam PT Perorangan, pemilik memikul tanggung jawab pribadi atas seluruh kewajiban dan hutang perusahaan. Konsekuensinya, pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban personal jika terjadi kerugian atau sengketa hukum. Berbeda halnya dengan PT Reguler yang menerapkan pemisahan tegas antara entitas bisnis dan pemilik. Pemegang saham PT Reguler terlindungi dari tanggung jawab pribadi atas kewajiban perusahaan, kecuali jika mereka secara eksplisit memberikan jaminan personal.
Penutup
Pemilihan antara PT Perorangan dan PT Reguler merupakan keputusan yang harus didasarkan pada visi dan skala operasional bisnis. PT Perorangan idealnya bisa digunakan bagi wirausaha yang menginginkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan usaha skala kecil.
Di sisi lain, PT Reguler bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda yang merencanakan ekspansi signifikan, serta siap mengimplementasikan tata kelola yang lebih kompleks.
Dengan memahami secara mendalam definisi dan perbedaan dari kedua bentuk badan usaha di atas, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat, strategis, dan selaras dengan pertumbuhan yang diproyeksikan untuk usaha.