Persekutuan komanditer atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang telah dinaungi oleh hukum. Jenis badan usaha ini masih menjadi bentuk perusahaan yang diminati banyak pelaku usaha karena kemudahan dalam pembuatannya. Mari kita jelajahi lebih lanjut mengenai persekutuan komanditer atau CV!
Pengertian Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau CV merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang, di mana terdapat pembagian peran antara sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Pada struktur ini, modal yang tersedia kana dipercayakan kepada sekutu aktif untuk menjalankan dan memimpin perusahaan Sementara itu, sekutu pasif akan berperan sebagai penanam modal pada badan usaha tersebut.
Tujuan pembentukan CV adalah untuk mencapai cita-cita bersama, dengan tingkat keterlibatan dari masing-masing anggotanya yang sesuai dengan peran sebagai sekutu aktif atau pasif.
Apa Ciri-ciri Persekutuan Komanditer?
Lalu, bagaimana sebuah perusahaan bisa dikatakan sebagai badan usaha berbentuk CV? Terdapat beberapa ciri-ciri badan usaha yang telah berbentuk persekutuan komanditer. Apa saja ciri-cirinya? Berikut penjelasannya:
1. Pendirian
CV dibentuk oleh setidaknya dua individu, mencerminkan sifat kolaboratif dari struktur bisnis ini.
2. Struktur Kepemilikan
CV memiliki dua jenis mitra, yaitu sekutu aktif (komplementer) yang mengelola operasi dan sekutu pasif (komanditer) yang menyediakan modal.
3. Sumber Modal
Dana investasi berasal dari sekutu komanditer, memungkinkan mereka berpartisipasi tanpa terlibat langsung dalam operasi.
4. Manajemen
Sekutu komplementer bertanggung jawab atas operasional harian, memberikan kejelasan dalam pengambilan keputusan.
5. Kewarganegaraan Pendiri
Hanya warga negara Indonesia yang dapat mendirikan CV, menjaga kepemilikan lokal.
6. Pembatasan Kepemilikan Asing
CV tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing, melindungi kepentingan bisnis domestik.
7. Persyaratan Modal
Tidak ada batasan modal minimum, meningkatkan aksesibilitas bagi pengusaha kecil.
Kelebihan dan Kekurangan
Setelah membahas mengenai pengertian dan ciri-ciri CV, kini kita beralih menuju apa saja kelebihan serta kekurangan dari CV.
Badan usaha berbentuk CV memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan di dalamnya.
Apa saja kelebihan dan kekurangannya? Langsung saja kita bahas di bawah.
Kelebihan CV
1. Pendirian mudah dan cepat dibandingkan bentuk usaha lainnya seperti PT.
2. Akses modal lebih mudah, baik dari pihak eksternal maupun internal, berkat status hukum yang jelas.
3. Manajemen lebih terstruktur dibanding usaha tanpa badan hukum.
4. Memiliki kepastian hukum melalui akta notaris.
5. Tidak ada batasan modal minimum, cocok untuk pemula dan UMKM.
6. Risiko usaha ditanggung bersama oleh para sekutu.
7. Fleksibilitas dalam pengelolaan oleh individu berkompeten.
8. Pengambilan keputusan lebih efisien tanpa RUPS.
9. Sistem perpajakan sederhana dengan pajak tunggal pada tingkat perusahaan
10. Kebebasan dalam pemilihan nama perusahaan.
Kekurangan CV
1. Potensi konflik internal antar sekutu.
2. Ketidakseimbangan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
3. Keberhasilan usaha sangat bergantung pada kinerja sekutu aktif.
4. Keberhasilan usaha sangat bergantung pada kinerja sekutu aktif.
5. Penarikan modal sulit dilakukan, mengurangi fleksibilitas keuangan pribadi sekutu.